Straregi Pemasaran Produk Perbankan Syariah pada Masa Pandemi Covid_19


Pada akhir tahun 2019 lalu, Corona Virus atau yang biasa disebut dengan COVID-19 mulai mewabah dan kehadirannya menimbulkan dampak negatif di beberapa negara pada dunia ini. Salah satunya yaitu Negeri Tanah Air yang kita cintai ini (Indonesia). Kemudian, tepat pada bulan Maret 2020 beberapa daerah yang ada di Indonesia mulai melakukan penghentian segala aktivitas diluar rumah terutama pada proses belajar mengajar, baik disekolah ataupun di Universitas serta menghimbau kepada pelajar/mahasiswa untuk belajar di rumah saja.

 Itu salah satu kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo untuk menghimbau kepada pemerintah daerah agar mengeluarkan kebijakan tersebut. Dimasa pandemi ini terjadi, maraknya kebijakan PSBB menjadi salah satu faktor lambatnya laju pertumbuhan perekonomian. 

Salah satu sektor yang ikut serta merasakan dampaknya tersebut yaitu Sektor Perbankan.  Namun, Wakil Presiden Indonesia yaitu Bapak Ma'ruf Amin mengutarakan, bahwa dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19 menjadikan suatu momen yang tepat untuk perbankan dan lembaga keuangan syariah yang berperan untuk pemulihan ekonomi di Tanah Air.

 Pasalnya, penerapan yang digunakan Bank Syariah yaitu dengan sistem bagi hasil di setiap akadnya, hal ini menjadikan perbankan syariah lebih fleksibel dalam menjalankan wewenangnya dibanding dengan bank konvensional.

Pemasaran merupakan suatu proses atau cara memasarkan sesuatu barang dagangan, dengan tujuan untuk menyebarluaskan barang atau produk dagangan ke tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya, Bank merupakan suatu lembaga intermediasi keuangan yang pada umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menyimpan dan meminjamkan uang dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Bank Syariah adalah bentuk lembaga keuangan yang berdasarkan produk serta proses transaksinya secara syariah, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam (Al-Qur'an dan Sunnah). Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam judul, startegi pemasaran syariah merupakan suatu rangkaian rencana dan tindakan pemasaran produk dan jasa dengan cara pemasaran yang memenuhi kaidah syariah yaitu sumber, produk dan cara pengaplikasiannya yang halal dan baik serta tidak merugikan nasabah.


Terjadinya pandemi COVID-19 telah menghadirkan permasalahan yang cukup serius, dimana hampir semua bagian negara di Dunia mengalami hal tersebut. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa total kasus COVID-19 di Indonesia ini mencapai angka 130.718 jiwa, tercatat dilaman Kementerian Kesehatan itu sendiri pada Rabu (12/8/20) waktu setempat.


Beberapa sektor usaha mengalami dampak dari wabah virus corona itu sendiri, didalamnya termasuk sektor perbankan. Karena hal tersebut, agar sektor perbankan tetap laju di tengah pandemi ini, maka perbankan wajib melakukan mitigasi risiko secara teliti terkhusus pada perbankan syariah, dan juga menggunakan strategi yang kreatif dalam menghadapi kondisi pada saat ini. 

Sebagaimana yang kita ketahui tentang Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi dengan tidak menggunakan bunga, tetapi beroperasi dengan sistem bagi hasil dan margin.

Salah satu ahli terdepan dalam bidang startegi bersaing yang bernama Michael E. Potter, mengemukakan dalam bukunya yang berjudul "Competitive Advantage" bahwa ada tiga strategi generik untuk memenuhi kinerja diatas rata-rata pada suatu industri, yaitu : Keunggulan Biaya, Diferensiasi dan Fokus. Kemudian, untuk startegi fokus dibagi menjadi dua yaitu fokus terhadap biaya dan fokus terhadap diferensiasi.

Komentar